| 1 |
Pengumpulan Data Calon Penerima
- Wali kelas mengidentifikasi calon berdasarkan kondisi rumah tangga / kriteria PIP pada saat penerimaan murid baru.
- Operator Dapodik perbarui data siswa (NISN, nama lengkap, alamat, nama orang tua/wali, nomor HP/WA).
- Sekolah sosialisasi ke orang tua dan kumpulkan fotokopi dokumen pendukung (KIP/KKS/KIS/PKH atau SKTM).
- Sekolah melalui rapta internal sekolah, menyusun Daftar Prioritas Usulan, kemudian mengusulkan ke Kepala Sekolah
|
Wali Kelas; Operator Dapodik; Staf Sekolah (Kepala Sek./Admin) |
| 2 |
Pengesahan & Pengiriman Usulan
- Kepala Sekolah memeriksa daftar usulan dan menandatangani pengesahan.
|
Kepala Sekolah; Admin Sekolah |
| 3 |
Verifikasi Dinas & Permintaan Perbaikan
- Pengelola PIP Dinas memeriksa kesesuaian usulan dengan data Dapodik/DTKS.
- Jika ditemukan ketidaksesuaian, Dinas membuat Daftar Perbaikan dan mengembalikan ke sekolah.
- Sekolah memperbaiki data di Dapodik dan melengkapi dokumen lalu singkron ulang aplikasi Dapodik sekolah.
|
Pengelola PIP Dinas; Sekolah (Wali Kelas / Operator) |
| 4 |
Validasi Nasional & Penetapan Nominasi
- Dinas mengirim data terverifikasi ke Puslapdik/Kemendikbud melalui aplikasi resmi (SIPINTAR / sistem pusat).
- Puslapdik melakukan validasi nasional dan menetapkan daftar calon penerima sesuai kriteria.
- Puslapdik menerbitkan SK Nominasi yang diterbitkan melalui aplikasi SIPINTAR, sekolah mengunduh SK tersebut.
|
Pengelola PIP Dinas; Puslapdik / Kemendikbud |
| 5 |
Persiapan & Aktivasi Rekening SimPel
- Sekolah memberitahukan jadwal aktivasi rekening kepada orang tua/wali berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh Puslapdik, meminta orang tua siswa menyiapkan berkas aktivasi rekening dan mengumpulkan formulir aktivasi jika diperlukan kemudian mengusulkan berkas aktivasi rekening ke Bank penyalur.
- Bank menerima SK nominasi dan daftar nominasi; menjadwalkan layanan aktivasi (di kantor cabang atau layanan massal di sekolah).
- Bank memproses aktivasi rekening SimPel dan menyerahkan buku tabungan/kartu atau bukti aktivasi kepada orang tua/wali.
|
Sekolah (Bendahara / Wali Kelas); Bank Penyalur (BRI) |
| 6 |
Penyaluran Dana ke Rekening SimPel
- Puslapdik / pusat menginstruksikan pencairan berdasarkan anggaran dan SK nominasi.
- Bank melakukan transfer/penyaluran dana ke rekening SimPel penerima sesuai jadwal pencairan.
- Bank dan/atau sekolah memberikan konfirmasi mutasi atau notifikasi penyaluran jika tersedia.
|
Puslapdik (instruksi); Bank Penyalur |
| 7 |
Pengambilan & Penggunaan Dana oleh Orang Tua/Wali
- Orang tua/wali memeriksa rekening atau buku tabungan dan melakukan penarikan sesuai kebutuhan pendidikan sesuai juknis.
- Jika terjadi penyerahan tunai khusus di sekolah, sekolah membuat kwitansi tanda terima.
- Sekolah dan bank mengedukasi orang tua tentang penggunaan dana sesuai ketentuan.
|
Orang Tua / Wali; Sekolah (pendampingan bila perlu); Bank |
| 8 |
Pelaporan & Pengarsipan
- Sekolah menyusun laporan rekap penerima PIP per kelas (nama penerima, NISN, nomor rekening, bukti aktivasi, bukti penyaluran, kwitansi jika ada).
- Semua dokumen fisik dan elektronik diarsipkan sesuai ketentuan (mis. minimal 5 tahun atau sesuai kebijakan Dinas).
|
Sekolah; Pengelola PIP Dinas |